Salah satu yang harus dilakukan oleh perusahaan baru adalah membuat badan usaha (PT, CV dsb) serta mendaftarkan merek. Sebelum mendaftarkan merk sebaiknya nama domain juga diperhitungkan.
Berikut kiatnya:
- Pertama, periksa apakah nama merek tersebut masih ada domain .com-nya. Jika sudah tidak tersedia, meski tidak dianjurkan karena bisa membuat pelanggan bingung, cari yang dekat dengan nama merek Anda.
- Jika merek Anda lebih dari satu kata, usahakan jangan menggunakan “-”, misalnya: perencanaanbisnis.com lebih baik daripada perencanaan-bisnis.com (lebih mudah diketik oleh konsumen).
- Setelah memastikan domain .com, daftarkan juga setidaknya ektensi domain .co.id, serta ekstensi populer .net, .org dan .info. Khusus untuk domain .info, banyak pelaku pemasaran online profesional yang tidak menganggap perlu, tapi banyak orang Indonesia menyukai domain .info. Malah, sering saya menemukan nama yang didaftarkan .info terlebih dahulu daripada .net dan .org.
- Jika bisnis Anda berhubungan dengan multimedia, jangan lupa daftarkan ekstensi .tv.
- Jangan lupa pula pastikan akun media sosial seperti Twitter. Perusahaan registrasi domain seperti GoDaddy memiliki fasilitas untuk memeriksa apakah akun Twitter untuk domain Anda masih tersedia.
- Jika bisnis Anda berhubungan dengan multimedia atau grafis, jangan lupa daftarkan akun YouTube, Vimeo dan Flickr.
Tidak masalah jika Anda tidak langsung membangun website atau menggunakan akun media sosial, tetapi jika suatu hari nanti Anda perlu, Anda tidak repot lagi.
Saya pernah menganjurkan kiat sejenis pada sebuah perusahaan online yang hanya memiliki ekstensi .com. Pemiliknya mengatakan bahwa mereka adalah pemilik merek yang sah, jadi jika ada yang mendaftarkan ekstensi lain, mereka bisa menuntut. Masalahnya, biaya mendaftarkan beberapa ekstensi domain sangat murah dibandingkan biaya dan waktu yang perlu Anda keluarkan untuk mengajukan tuntutan, proses pengadilan dan lain sebagainya. Sisanya, Anda bisa fokus mengelola bisnis.

